Makalah thaharah


THAHARAH
(Bersuci)
Sesungguhnya Islam adalah agama yang suci dan bersih. Tidak ada satupun agama yang mengatur tentang bersuci sebagaimana agama Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri/ berthaharah.” (Al-Baqarah: 222)
Makna Thaharah
Thaharah menurut arti bahasa adalah pembersihan dari segala kotoran, baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Adapun arti Thaharah secara syariat adalah meniadakan atau membersihkan hadats dengan air atau debu yang bisa dipakai untuk menyucikan. Selain itu bermakna juga, usaha untuk menghilangkan najis dan kotoran. Disini bisa diambil pengertian akhir bahwa Thaharah adalah melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan shalat dan ibadah lainnya. Thaharah hukumnya wajib bagi setiap mukmin.

Allah SWT berfirman :
-Pada surat al- Baqorah ayat 222:
artinya : “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang- orang yang mensucikan diri “ .

-Pada surat Al Maidah ayat 6;
Artinya :” Hai orang-orang beriman apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu ke siku, dan sapulah kepalamu, kedua kakimu sampai kedua matakaki. Jika kamu junub mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan,maka jika kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan debu yang baik atau suci. Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu agar kamu bersyukur”
Pembagian Thaharah
             Secara garis besar pembagian thaharah dapat dilihat pada bagan beriku ini:
·           Hissiyah yaitu sifat yang berkaitan dengan shalat, dan ini terbagi dua macam yaitu, Hakikiyah dan Hukmiyah.
v  Hakikiyah adalah menghilangkan najis baik buang air besar maupun buang air kecil
v  Hukmiyah adalah menghilangkan hadas yang dimaksud dengan hadas itu sendiri ialah merupakan sifat syari’I yang berkenan dengan anggota tubuh manusia dan menghilangkan thaharah
·           Ma’nawiyah yaitu sifat yang berkaitan dengan batin berupa ikhlas karena allah, bersih dari tipu daya , dongkol dan dengki . Bersih hati selain dari allah.
·         Hadats adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak sah melakukan ibadah tertentu seperti shalat; dapat dibedakan menjadi dua:
1.   Hadats Kecil: segala sesuatu yang membatalkan wudhu’, seperti kentut, kencing, buang air besar, dll.
2. Hadats Besar: sesuatu yang menyebabkan mandi besar, seperti mimpi basah, bersetubuh, haidh, dan nifas.
·         Najis adalah sesuatu yang datang dari dalam diri (tubuh) manusia ataupun dari luar manusia, yang dapat menyebabkan tidak sahnya badan, pakaian, atau tempat untuk dipakai beribadah;
Thaharah ini bisa dilakukan dengan dua hal:
Pertama: Thaharah dengan cara menggunakan air, dan inilah cara Thaharah yang paling pokok. Oleh sebab itu, setiap air yang turun dari langit atau keluar dari perut bumi adalah air yang menempati asal penciptaannya. Maka hukum air tersebut adalah suci dan menyucikan dari segala hadats dan kotoran meskipun sudah mengalami perubahan rasa atau warna atau baunya oleh sebab sesuatu yang bersih. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
Sesungguhnya air itu dapat menyucikan. Yang tidak bisa dibuat najis oleh sesuatupun.” (HR. Abu Dawud).
Di antara macam-macam air tersebut adalah air hujan, mata air, air sumur, air sungai, air lembah, air salju yang mencair, dan air laut. Sehubungan dengan air laut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Air laut itu bisa menyucikan dan bangkainya pun halal.” (H.R. Abu Dawud)
Adapun berkenaan dengan air zam zam telah ditetapkan oleh suatu hadits dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah meminta dibawakan satu timba dari air zam zam, lalu air tersebut beliau pakai untuk minum dan untuk berwudu. (HR. Imam Ahmad)
Akan tetapi apabila air itu telah berubah warna, rasa, atau baunya yang disebabkan oleh benda najis, menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama, air itu pun najis yang harus dihindari yang artinya tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci.
  Macam-Macam Air
Air merupakan sarana utama yang diperintahkan untuk bersuci. Air dikategorikan ke dalam 4 bagian yaitu
1.             Air Muthlak( suci lagi mensucikan). Air ini hukumnya suci dan sah digunakan untuk bersuci. Yang masuk ke dalam air muthlak adalah setiap apa yang turun dari langit dan keluar dari bumi dan masih tetapbelum berubah keadaanya seperti air hujan,air laut dll. Meski  apabila ada perubahan air yang tidak menghilangkan keadaanatas sifatnya( suci atau mensucikan) walaupun perubahan itu terjadi pada warna dan baunya.
2.              Air Thahir qhair muthahir( Suci tapi tidak mensucikan) artinya air itu sendiri itu suci namun tidak sah bila tidak dipakai bila dipakai untuk thaharah termasuk ke dalam 3 macam air yaitu air yang telah berubah salah satu sifatnya,air musta’mal dan air pepohonan atau buah-buahan seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu misalnya air kelapa.
3.             Air thahir muthahir makruh( air suci dan mensucikan tapi makruh untuk digunakan),yaitu air yang terjemur di terik matahari seperti air sawah dan air yang dipanaskan dalam bejana.
4.             Air Mutanajjis(air yang berjanis atau air yang terkena najis). Air ini terbagi menjadi dua yaitu
a.         air yang sudah berubah ,salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik sedikit maupun banyak sebab hukumnya seperti najis.
b.        Air yang bernajis, tapi tidak berubah salah satu sifatnya. Apabila air yang terdapat didalamnya najis(bangkai) dan kurang dari 500 liter serta tidak berubah warna ,rasa dan bau maka hukumnya tetap suci atau mensucikan.
Kedua: Thaharah dengan memakai debu yang suci. Thaharah ini merupakan ganti dari thaharah dengan air oleh sebab tidak memungkinkan bersuci dengan menggunakan air pada bagian-bagian yang harus disucikan atau karena tidak adanya air, atau karena takut bahaya yang ditimbulkan jika menggunakan air sehingga bisa digantikan dengan debu yang suci.
Dapat di simpulkan bahwa Thaharah ini  di wajibkan kepada orang yang di wajibkan shalat, yaitu: muslim ,orang yang berakal, baligh,dengan tanda-tanda yang tabi’at atau thobi’i(yang biasa) seperti mimpi,haid dll atau sudah sampai umur baligh yaitu laki-laki 15 tahun dan perempuan 9 tahun . Kemudian yang habis masa haidnya atau nifasnya sudah masuk waktu shalat, orang yang bukan dalam keadaan tidur , orang yang waras, dan  adanya air .



0 komentar:

Posting Komentar

Sample text

Sabtu, 27 Oktober 2012

Makalah thaharah

Diposting oleh Unknown di 12.21

THAHARAH
(Bersuci)
Sesungguhnya Islam adalah agama yang suci dan bersih. Tidak ada satupun agama yang mengatur tentang bersuci sebagaimana agama Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri/ berthaharah.” (Al-Baqarah: 222)
Makna Thaharah
Thaharah menurut arti bahasa adalah pembersihan dari segala kotoran, baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Adapun arti Thaharah secara syariat adalah meniadakan atau membersihkan hadats dengan air atau debu yang bisa dipakai untuk menyucikan. Selain itu bermakna juga, usaha untuk menghilangkan najis dan kotoran. Disini bisa diambil pengertian akhir bahwa Thaharah adalah melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan shalat dan ibadah lainnya. Thaharah hukumnya wajib bagi setiap mukmin.

Allah SWT berfirman :
-Pada surat al- Baqorah ayat 222:
artinya : “ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang- orang yang mensucikan diri “ .

-Pada surat Al Maidah ayat 6;
Artinya :” Hai orang-orang beriman apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu ke siku, dan sapulah kepalamu, kedua kakimu sampai kedua matakaki. Jika kamu junub mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan,maka jika kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan debu yang baik atau suci. Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu agar kamu bersyukur”
Pembagian Thaharah
             Secara garis besar pembagian thaharah dapat dilihat pada bagan beriku ini:
·           Hissiyah yaitu sifat yang berkaitan dengan shalat, dan ini terbagi dua macam yaitu, Hakikiyah dan Hukmiyah.
v  Hakikiyah adalah menghilangkan najis baik buang air besar maupun buang air kecil
v  Hukmiyah adalah menghilangkan hadas yang dimaksud dengan hadas itu sendiri ialah merupakan sifat syari’I yang berkenan dengan anggota tubuh manusia dan menghilangkan thaharah
·           Ma’nawiyah yaitu sifat yang berkaitan dengan batin berupa ikhlas karena allah, bersih dari tipu daya , dongkol dan dengki . Bersih hati selain dari allah.
·         Hadats adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak sah melakukan ibadah tertentu seperti shalat; dapat dibedakan menjadi dua:
1.   Hadats Kecil: segala sesuatu yang membatalkan wudhu’, seperti kentut, kencing, buang air besar, dll.
2. Hadats Besar: sesuatu yang menyebabkan mandi besar, seperti mimpi basah, bersetubuh, haidh, dan nifas.
·         Najis adalah sesuatu yang datang dari dalam diri (tubuh) manusia ataupun dari luar manusia, yang dapat menyebabkan tidak sahnya badan, pakaian, atau tempat untuk dipakai beribadah;
Thaharah ini bisa dilakukan dengan dua hal:
Pertama: Thaharah dengan cara menggunakan air, dan inilah cara Thaharah yang paling pokok. Oleh sebab itu, setiap air yang turun dari langit atau keluar dari perut bumi adalah air yang menempati asal penciptaannya. Maka hukum air tersebut adalah suci dan menyucikan dari segala hadats dan kotoran meskipun sudah mengalami perubahan rasa atau warna atau baunya oleh sebab sesuatu yang bersih. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
Sesungguhnya air itu dapat menyucikan. Yang tidak bisa dibuat najis oleh sesuatupun.” (HR. Abu Dawud).
Di antara macam-macam air tersebut adalah air hujan, mata air, air sumur, air sungai, air lembah, air salju yang mencair, dan air laut. Sehubungan dengan air laut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Air laut itu bisa menyucikan dan bangkainya pun halal.” (H.R. Abu Dawud)
Adapun berkenaan dengan air zam zam telah ditetapkan oleh suatu hadits dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah meminta dibawakan satu timba dari air zam zam, lalu air tersebut beliau pakai untuk minum dan untuk berwudu. (HR. Imam Ahmad)
Akan tetapi apabila air itu telah berubah warna, rasa, atau baunya yang disebabkan oleh benda najis, menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama, air itu pun najis yang harus dihindari yang artinya tidak boleh lagi digunakan untuk bersuci.
  Macam-Macam Air
Air merupakan sarana utama yang diperintahkan untuk bersuci. Air dikategorikan ke dalam 4 bagian yaitu
1.             Air Muthlak( suci lagi mensucikan). Air ini hukumnya suci dan sah digunakan untuk bersuci. Yang masuk ke dalam air muthlak adalah setiap apa yang turun dari langit dan keluar dari bumi dan masih tetapbelum berubah keadaanya seperti air hujan,air laut dll. Meski  apabila ada perubahan air yang tidak menghilangkan keadaanatas sifatnya( suci atau mensucikan) walaupun perubahan itu terjadi pada warna dan baunya.
2.              Air Thahir qhair muthahir( Suci tapi tidak mensucikan) artinya air itu sendiri itu suci namun tidak sah bila tidak dipakai bila dipakai untuk thaharah termasuk ke dalam 3 macam air yaitu air yang telah berubah salah satu sifatnya,air musta’mal dan air pepohonan atau buah-buahan seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu misalnya air kelapa.
3.             Air thahir muthahir makruh( air suci dan mensucikan tapi makruh untuk digunakan),yaitu air yang terjemur di terik matahari seperti air sawah dan air yang dipanaskan dalam bejana.
4.             Air Mutanajjis(air yang berjanis atau air yang terkena najis). Air ini terbagi menjadi dua yaitu
a.         air yang sudah berubah ,salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik sedikit maupun banyak sebab hukumnya seperti najis.
b.        Air yang bernajis, tapi tidak berubah salah satu sifatnya. Apabila air yang terdapat didalamnya najis(bangkai) dan kurang dari 500 liter serta tidak berubah warna ,rasa dan bau maka hukumnya tetap suci atau mensucikan.
Kedua: Thaharah dengan memakai debu yang suci. Thaharah ini merupakan ganti dari thaharah dengan air oleh sebab tidak memungkinkan bersuci dengan menggunakan air pada bagian-bagian yang harus disucikan atau karena tidak adanya air, atau karena takut bahaya yang ditimbulkan jika menggunakan air sehingga bisa digantikan dengan debu yang suci.
Dapat di simpulkan bahwa Thaharah ini  di wajibkan kepada orang yang di wajibkan shalat, yaitu: muslim ,orang yang berakal, baligh,dengan tanda-tanda yang tabi’at atau thobi’i(yang biasa) seperti mimpi,haid dll atau sudah sampai umur baligh yaitu laki-laki 15 tahun dan perempuan 9 tahun . Kemudian yang habis masa haidnya atau nifasnya sudah masuk waktu shalat, orang yang bukan dalam keadaan tidur , orang yang waras, dan  adanya air .



0 komentar on "Makalah thaharah"

Posting Komentar

Hallooo.. ^_^

Ads 468x60px

Social Icons

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts

Featured Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Berbagi Untuk Semua

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger